Sebagaimana diketahui, berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Kemudian, Pemilu 2024 bakal digelar pada 14 Februari 2024. Termasuk, pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur kampanye melalui media sosial jelang Pemilu 2024, di Tanah Air. Menurutnya, pemerintah harus memastikan media sosial tidak digunakan sebagai medium penyebar hoaks atau berita bohong.
“Pengaturan kampanye melalui media sosial (medsos) itu harusnya ada. Sekarang ini yang Kemenkominfo lakukan masih terbatas pemberantasan hoaks,” ujar Dave pada awak media, Jumat (22/9/2023).
Ia mengungkapkan, selama ini DPR sudah meminta agar pemerintah membuat aturan kampanye yang tegas di media sosial. Pasalnya, media sosial di Indonesia banyak dimiliki oleh perusahaan asing.
Oleh karenanya, Dave mengaku khawatir konten yang dibagikan akan tidak sesuai dengan budaya di Tanah Air. “Walaupun tidak bisa dilihat secara langsung, akan tetapi selama ada kemungkinan infiltrasi asing wajib diwaspadi,” katanya.
Terakhir, ia meminta masyarakat tak mudah terpancing jika melihat konten yang menyudutkan figur tertentu di tahun politik. “Maka penting untuk kita selalu mawas diri dan jangan mudah terhasut oleh konsep asing dari barat,” ujar Dave.