Jakarta, bingkaikarya.id – Pasca disahkannya rancangan Undang-Undang
Kitab Hukum Pidana (KUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Salah satu kritikan hadir dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menganggap pengesahan Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) belakangan ini sangat kontroversial.
Hal ini direspons salah satu anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno. Menurut Dave, “Indonesia adalah negara berdaulat untuk memutuskan sendiri hukum di dalam negeri, Ia menegaskan tidak ada lembaga atau negara manapun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum Indonesia”.
“Semua kebijakan kita harus kita yang menentukan tidak bisa didrive (disetir) negara asing,” demikian penegasan Dave, Senin (12/12/22)
Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki banyak ahli hukum. Selain itu, proses revisi KUHP telah berlangsung sejak lama.
Lanjut Dave, “pengesahan UU KUHP merupakan bentuk kedaulatan dalam memutuskan UU sendirii dan ini tidak menginjak-nginjak hak asasi siapapun, karena justru ini bakal melindungi kalau dipelajari secara detail”.
“Ia membolehkan saja PBB memberi masukan meski demikian, Indonesia punya hak untuk menerima atau tidak menerima masukan tersebut” beber ketua PPK Kosgoro 1957
Putra Agung Laksono itu pun tidak sependapat jika UU KUHP dipandang melanggar hukum HAM internasional. Menurutnya, justru dengan hadirnya KUHP warga asing di Indonesia mendapat perlindungan.
Dave meminta kepada seluruh negara asing yang memiliki perwakilan di RI untuk mempelajari detail isi KUHP tersebut.
(BK/01)