Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas belum diperiksa penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Awalnya, MK begitu sapaannya, sudah dijadwalkan untuk diperiksa namum tidak hadir.
Usai penyelidik melayangkan surat panggilan kepada MK untuk dimintai keterangan di kantor Polres Seram Bagian Timur (SBT) pada, Rabu 12 Juni 2024 pukul 09.00 Wit. Sayangnya, Beliau tak hadir.
Pemanggilan MK, yang saat ini berstatus Calon Wakil Gubernur Maluku Priode 2024-2029, diduga terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan konstruksi pada Dinas PUPR SBT tahun anggaran 2022 dan 2023. MK berpasangan dengan Jefry Apoly Rahawarin (Calon Gubernur Maluku).
Kemudian keterangan Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena mengaku, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan Mukti Keliobas belum diperiksa.
Hal ini tentu harusnya ada gerakan cepat dari pihak penyelidikan dalam memeriksa MK dugaan case (kasus) tersebut yng melibatkan MK dan Plt Kepalada Dinas PUPR yg di duga terlibat baik dari proses lelang hingga pencairan Anggaran yg terindikasi kasus Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya seperti kita tau bahwa Maluku pada umumnya sudah masuk dalam zona merah terkait kasus korupsi, Dengan demikian seharusnya pihak penyidik ada atensi khusus dalam menanggulangi kejahatan tersebut.
Oleh karenanya kami akang membawa case (kasus) ini ke KPK RI untuk mengambil alih penyelidikan terhadap saudara MK. Sebab kejahatan korupsi merupakan Extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Tegas Syaiful Narahaubun Ketua umum Rakyat Merdeka pada awak media.